Pemilik 105 Kilogram Sabu Ditangkap Saat Sosialisasi Pencalonannya Sebagai Anggota DPRD
Pria bertubuh gempal dengan borgol terbuat dari plastik (kabel T), ia tak berucap sepatah katapun saat ditanyai awak media
Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) PusaT mengamankan tujuh warga Kecamatan pangkalan Susu, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia.
Data yang dihimpun Tribun Medan ada tujuh pelaku peredaran narkoba yakni
Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, (45) Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Nasdem, alamat Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Uun Sasmita, (43) Kepala Dusun, Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu, Hamzah (47) berprofesi Supir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu. Yanik (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu.
Kemudian Ibrahim Jampok (45) Wiraswasta, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Ian (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu.
Baca: Ibrahim Hongkong Beri Kaki Tangannya Rp 200 Juta Sekali Bawa 150 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Sebelumnya saat dikonfirmasi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari membenarkan adanya penangkapan tujuh warga Kabupaten Langkat terkait penyeludupan sabu asal Malaysia.
Kepala Deputi bagian Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Arman Depari mengatakan, dari banyak hasil tangkapan kali ini ada yang spesial.
"Kami berhasil amankan salah seorang yang bekerja sebagai wakil rakyat atau DPRD Kabupaten Langkat. Ia kami bekuk saat melaksanakan sosialisasi untuk pencalonan dirinya periode 2019-2024," ujarnya saat memberikan paparan pengungkapan kasus di Dermaga Beacukai, Belawan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).
Dengan menggunakan baju kaos tahanan BNN berwarna biru, Ibrahim menunduk saat disuruh maju ke depan meja.
Pria bertubuh gempal dengan borgol terbuat dari plastik (kabel T), ia tak berucap sepatah katapun saat ditanyai awak media.
"Ia mengaku dua kali beraksi, namun untuk berapa lama ia tak mau menjawab. Seperti ini tak pantas menjadi perwakilan rakyat," ucap Arman.
Barang yang berhasil diamankan BNN pusat yakni, sabu seberat 105 kg, 30 ribu pil ekstasi berwarna biru dengan gambar mahkota di dalam pil, belasan hp, dua buku tabungan, KTA (anggota dewan), SIM dan beberapa identitas lainnya. (cr3/tribun-medan.com)