Selasa, 30 September 2025

Sidang Penggandaan Uang Dimas Kanjeng, Uang Korban Rp 35 Miliar Diganti Uang Zimbabwe 3 Koper

erdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Editor: Sugiyarto
surabaya.tribunnews.com/sudharma adi
Jaksa menunjukkan 3 koper berisi uang yang dijadikan alat bukti dalam sidang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

Dimas Kanjeng mengakui bahwa pelapor memang menyetor uang. Namun dia juga sudah mengembalikan sebagian besar uangnya, atau sekira Rp 31,75 M.

Tak hanya itu, antara dia dan pelapor sebenarnya ada upaya perdamaian sehingga sidang ini berhenti.

“Saya akan musyawarah dengan saksi,” katanya.

Sementara itu, JPU Hary Basuki tetap bersikukuh bahwa meski kedua pihak berdamai, namun sidang tetap berlanjut.

“Itu tak akan menghapus pidana. Kalau berdamai, maka itu akan meringankan dakwaan saja,” tandasnya.

Adapun kasus ini bermula pada 2013 dimana saksi Asmui Abbas tertarik dengan tawaran Kurdi dari Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.

Dimas Kanjeng melalui Kurdi dari perwakilan padepokan menawarkan kepada Asmui tentang program kemaslahatan umat, dimana bisa memperoleh uang dengan memberikan mahar.

Seketika itu, Asmui menelpon saksi lain yakni Muhammad Ali untuk jadi santri di padepokan yang terletak di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kabupaten Probolinggo.

M Ali mengiyakan ajakan Asmui, dengan menggunakan uang kantor sebesar Rp 60 juta sebagai mahar agar dilipatgandakan.

Pada Februari 2014, Noor Hadi selaku santri padepokan juga menawarkan program kemaslahatan umat itu kepada saksi Ali yang berencana ingin membangun pondok pesantren, rumah sakit, penampungan anak yatim piatu.

Lalu Noor Hadi mengatakan bahwa rencana Ali sejalan dengan program padepokan. Saksi Ali sempat tak percaya dengan program itu.

Maka, Noor Hadi menegaskan bahwa program itu telah berbadan hukum serta harta-harta aset padepokan adalah harta tak mengandung unsur tindak pidana apapun baik terorisme, TPPU, korupsi, narkoba dan lain-lain.

Itu ditegaskan pula oleh Marwah Daud selaku pengurus padepokan, ia menyatakan bahwa banyak pejabat penting yang ikut di padepokan tersebut.

Demi meyakinkan saksi Ali, akhirnya ia diantar oleh Noor Hadi ke salah satu rumah saksi lain yang berada di daerah Probolinggo yaitu Suharti.

Sesampainya di rumah Suharti, ia menjelaskan kepada Ali bahwa program itu legal dan bukan penipuan karena pengikutnya puluhan ribu.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved