Sabtu, 4 Oktober 2025

Okta Diamankan Pembeli Sabu yang Ternyata Polisi

Dari penangkapan di lapangan dan hasil pengeledahan di rumah tersangka Okta, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,29 gram

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Jumadi

TRIBUNNEWS.COM,  BANJARMASIN - Ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu, akhirnya polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Saat terjadi transaksi, tersangka M Barito Putra alias Okta (21), warga Jalan KS Tubun, Gang Sekeluarga II, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tidak berkutik.

Pemuda yang sehari-harinya sebagai penjaga malam ini ditangkap di kawasan tepi Jalan Rantauan Timur II RT05, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (13/8/2018) malam sekitar pukul 21.45 Wita.

Dari penangkapan di lapangan dan hasil pengeledahan di rumah tersangka Okta, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,29 gram, sebuah handphone merek Mito serta uang tunai dari hasil penjualan sabu Rp 300 ribu.

Baca: Lima Paket Sabu Ditemukan Saat Polisi Geledah Rumah IRT Ini

Kapolresta Banjarmasin, melalui Kasat Narkoba Kompol Herry Puryanto, Rabu (15/8/2018) membenarkan jajarannya mengamankan Okta yang diduga sebagai pengedar narkoba. Tersangka ditangkap atas adanya informasi yang masuk ke petugas.

Tersangka tak berkutik pada saat bertransaksi narkoba adalah polisi yang menyamar. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved