Akibat Cinta Terlarang Pacar Ogin Hamil, Saat Melahirkan Pemuda Itu Ditangkap Polisi, Ini Pasalnya
Pria yang setiap hari jadi juru potong ayam di tempat pemotongan ayam di Gempol ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN – Muchamad Irsa Dianto (18) hanya bisa menunduk saat diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (15/8/2018) siang.
Pemuda asal Gempol ini menceritakan semua apa yang sudah dilakukannya terhadap ABP, kekasihnya sekaligus korban pencabulan, oleh tersangka hingga hamil.
Kini, pria yang setiap hari jadi juru potong ayam di tempat pemotongan ayam di Gempol ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia ditahan setelah diduga kuat mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan anak, tanpa ada pertanggungjawaban dari tersangka.
Saat ini, anak hasil tersangka mencabuli korban sudah lahir dan beranjak besar.
Pencabulan ini sudah dilakukan tersangka sejak Agustus 2017 lalu, atau dua bulan setelah tersangka dan korban resmi jadian sebagai sepasang kekasih.
Setelah berpacaran, tersangka selalu mengajak berhubung badan layaknya suami istri.
Korban yang saat itu masih duduk di bangku SMA, selalu menolak.
Namun, karena bujuk rayu tersangka ini luar biasa, hingga akhirnya korban mau melakukan hubungan badan.
Kepada Surya.co.id, Ogin -sapaan Muchamad Irsa Dianto-, mengaku sudah enam kali berhubungan badan dengan kekasihnya.
Lokasinya, ia selalu mencari tempat yang aman, yakni di area villa kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
“Saya ajak dia (korban) ke villa. Di sana, harga sewannya murah tidak lebih dari Rp 50.000 untuk tiga jam. Saya kira di sana aman, sekalian liburan,” aku Orgin.
Orgin menjelaskan, kalau ditotal, ada enam kali dirinya ke Tretes bersama pacarnya. Nah, setiap satu bulan sekali dia dan kekasihnya ke villa. Selama tiga jam, ia mengaku melampiaskan nafsunya kepada kekasihnya.
“Selama tiga jam, saya biasanya dua kali berhubungan badan bersama pacar. Setelah itu, kami pulang dan mampir beli makan,” paparnya.
Ogin mengaku, sebenarnya sudah mau menikahi pacarnya, begitu mengetahui hamil. Namun, ia kecewa karena sudah keburu dilaporkan ke polisi.
“Saat itu, memang saya mau menikah dengan dia. Tapi saya tidak bermaksud untuk melarikan diri,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka ini memaksa korban untuk berhubungan suami istri.
Ada ancaman yang disampaikan tersangka. Jika tidak mau diajak berhubungan, tersangka mengancam akan memutus sebagai kekasih.
“Korban takut diputuskan, makanya dia mau diajak berhubungan. Mereka berhubungan nakal di Prigen. Kami akan kembangkan kasus ini. Sekarang tersangka masih dalama pemeriksaan lebih lanjut setelah kami tangkap tadi malam. Kami akan jerat dia sesuai dengan hukum dan undang – undang yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Ajak Kekasih Berbuat Hal Terlarang di Tempat Wisata Pasuruan, Akibarnya .