Kadin PUPR Menyangkal Setor Rp 50 Juta untuk Pemenangan Istri Bupati Bandung Barat
Kepala Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat, Anugerah dan bendaharanya tetap menyangkal menyetorkan uang Rp 50 juta pada Kasubbag Keuangan Bappelitbangda.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Persidangan kasus suap Bupati Bandung Barat Abubakar di PN Tipikor Bandung, Senin (6/8/2018) dengan terdakwa Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Barat membuka lembar fakta soal netralitas PNS di masa pilkada. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Weti menambahkan uang Rp 100 juta diserahkan ke salah satu Anggota DPRD Bandung Barat, Ebun senilai Rp 100 juta dan Rp 52 juta ia gunakan untuk keperluan usahanya dengan status pinjaman
"Saat itu Pak Abubakar menelepon saya meminta uang Rp 100 juta. Uang akan diambil oleh Pak Ebun selaku anggota DPRD Bandung Barat dan sekaligus ketua pemenangan," ujar Weti.
Abubakar juga hadir pada persidangan tersebut. Ia tampak mengenakan kemeja putih. Ia akan bersaksi setelah jaksa menanyai saksi-saksi.