Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kemenag Aceh, Kejati Geledah Kantor PT Supernova

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat (3/8/2018), melanjutkan penggeledahan ke kantor rekanan PT Supernova.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Masrizal
Kantor PT Supernova, rekanan Kemenag Aceh disegel penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh. SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Banda Aceh

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat (3/8/2018), melanjutkan penggeledahan ke kantor rekanan Kemenag Aceh, PT Supernova.

"Hari ini kita lanjutkan penggeledahan di kantor rekanan," kata Kajati Aceh, Chaerul Amir melalui Aspidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah kepada Serambi.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015.

Penggeledahan itu merupakan tindak lajut dari pemeriksaan yang dilakukan tadi malam yang berakhir hingga pukul 22.20 WIB.

Baca: Partai Berkarya Usung Nama Capres yang Benar-benar Diinginkan oleh Rakyat

Sejak tadi malam, kantor rekanan itu juga disegel.

Penyegelan itu dilakukan hingga tuntasnya penggeledahan dilakukan penyidik.

Dalam kasus itu, PT Supernova merupakan rekanan yang mengerjakan proyek itu. Belakang tercium adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

Saat ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu yaitu Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT Supernova.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Dugaan Korupsi di Kemenag Aceh, Kejati Lanjutkan Penggeledahan Kantor Rekanan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved