Sabtu, 4 Oktober 2025

Pasutri Bawa 10 Kg Sabu-sabu, Ngakunya Jemput Tulang Kering

Sama-sama menggunakan sebo dan baju tahanan BNNP Riau, tangan kiri dari YA dan tangan kanan EA tampak terhubung dengan borgol.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Pekanbaru/ Rizky Armanda
Pasutri berinisial YA (42) dan EA (34) pembawa sabu 10 kilogram saat dihadirkan dalam gelaran ekspos di BNNP Riau, Rabu (1/8/2018 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sepasang suami istri (pasutri) masing-masing berinisial YA (42) dan EA (34) hanya bisa menundukkan pandangannya dari sorotan kamera wartawan.

Sama-sama menggunakan sebo dan baju tahanan BNNP Riau, tangan kiri dari YA dan tangan kanan EA tampak terhubung dengan borgol.

Pasangan yang diketahui baru menikah sekitar setahun belakangan ini, dihadirkan dalam gelaran ekspos yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Rabu (1/8/2018).

Mereka diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap petugas pada Minggu (29/7/2018) di wilayah Kabupaten Siak.

Tak tanggung-tanggung, petugas yang melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai pasutri ini, menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 bungkus, dengan berat sekitar 10 kilogram.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Wahyu Hidayat menuturkan, setelah melakukan penyelidikan selama sekitar 3 bulan, timnya melakukan pemetaan terhadap jaringan narkoba ini.

"Pada Rabu 25 Juli 2018, tim menerima informasi bahwa ada laki-laki (YA) yang akan menjemput sabu-sabu ke Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak," ujar dia.

Lanjutnya, setelah 3 hari didalami, tim mengetahui yang bersangkutan menginap di sebuah penginapan di Harapan Raya Pekanbaru, Sabtu (28/7/2018).

YA yang turut membawa istrinya EA, berangkat dari Bukittinggi ke Pekanbaru dengan sepeda motor.

Kemudian, tim mencoba melakukan pengecekan dan pengintaian di penginapan tersebut.

"Pada Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, tim melihat target keluar kamar dengan seorang perempuan yang tak lain istrinya dan naik mobil merk Kijang Innova warna hitam yang belakangan diketahui merupakan mobil rental," papar Wahyu lagi.

Wahyu mengungkapkan, pergerakan target terus dipantau. Meski sempat kehilangan jejak, namun pada Minggu sore YA dan EA akhirnya berhasil diamankan.

"Kita lakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Siak agar dilakukan razia di depan Mapolres. Personel BNNP dibantu 6 orang personel dari Polres Siak, melakukan penghadangan terhadap mobil target," beber dia.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di bangku belakang 10 bungkusan berisi sabu-sabu dengan total berat sekitar 10 kilogram," sambung Wahyu lagi.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun menambahkan, kepada istrinya, YA mengaku hendak menjemput tulang kering.

Namun nyatanya, yang dijemput ternyata sabu-sabu sebanyak 10 kilogram.

Sambung Haldun, YA yang merupakan mantan supir travel ini sudah kali ketiga menjemput sabu-sabu ke Pelabuhan Buton.

Dua sebelumnya, sabu-sabu dibawa ke Palembang. Yang pertama seberat setengah kilogram dengan upah Rp 14 juta.

Yang kedua seberat 1 kilogram, dengan upah Rp 20 juta.

Untuk yang kali ketiga dan berhasil ditangkap ini, tersangka baru menerima upah awal sekitar Rp 8 juta.

"Kalau 1 kilogramnya Rp 20 juta, kalau 10 kilogram mungkin sekitar Rp 200 juta," tutur Haldun.

Disebutkan Haldun, barang haram ini masuk dari Selat Panjang dengan dibawa oleh seseorang. Transaksi serah terima barang di Pelabuhan Buton.

Rencananya sabu-sabu ini akan dibawa ke Pekanbaru untuk kembali diserahkan kepada seorang penerima.

"Ini yang sedang kita dalami dan kembangkan. Jaringannya terputus, antara satu kurir dengan kurir lain tidak saling kenal," ucap dia.

Haldun menyatakan, jaringan yang diungkap ini merupakan jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Di Indonesia pun, pemainnya merupakan pemain lintas Provinsi.

"Pengendalinya berinisial TB alias BD yang terima langsung barang dari bandar di Malaysia," ulasnya.

Haldun menambahkan, sementara baru YA yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk istrinya EA, keterlibatannya masih didalami.

"Masih dicari bukti-bukti pendukung yang menguatkan," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kronologi Penangkapan Sabu 10 Kg, Ngaku Jemput Tulang Kering, YA Bawa Istri dari Bukittinggi ke Siak

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved