Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alat Peraga Edukatif Disdik Pontianak, Negara Rugi Rp 250 Juta

Semua tersangka sudah dipanggil dan hanya menunggu satu tersangka yang berdomisili di luar Kalbar untuk hadir

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Ketua Kejaksaan Negeri Pontianak Refli SH. MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Juliantoro bersama barang bukti pengadaan alat peraga edukatif dengan merugikan negara sebesar Rp 250 juta, Senin (30/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Refli SH.MH memimpin press release bersama Kepala Seksi tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Jln.Kh Ahmad Dahlan, Pontianak Senin (30/7).

Dalam press release nya tersebut, terdapat barang bukti berupa alat peraga yang ditemukan oleh kejaksaan dalam penyelidikannya pada kasus pengadaan alat edukatif di dinas pendidikan Pontianak.

Refli mengatakan jika kerugian Negara yang telah diselidiki sebesar Rp 250 juta telah dikembalikan semua oleh tersangka.

"Sehubungan press release dalam perkara tindak khusus terhadap alat peraga edukatif, hari ini juga kami telah memanggil para tersangka sekaligus pada hari ini juga kebetulan semua para tersangka itu telah mengembalikan kerugian negara yang kita temukan dalam hasil penyelidikan kita sebesar Rp.250juta," ujar Refli pada pembukaan press release nya.

Barang bukti yang ditemukan berjumlah total 30 set alat peraga edukatif, yang dari setengahnya tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dan setengahnya lagi telah sesuai dengan SNI tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Dengan hasil itu setelah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan, menurut Refli kerugian negara mencapai Rp 250 juta.

Baca: Setelah Kesetrum, Pria di Pontianak Ini Kemudian Dikubur, Begini Nasibnya Sekarang

"Terkait dalam kasus perkara alat peraga edukatif, dimana didalam dinas pendidikan ada anggaran untuk pengadaan barang alat peraga dimana anggaran tersebut sebesar Rp 300 juta untuk jumlah barang 30 set yang sudah kita amankan sebagai barang bukti,"  kata Refli.

Refli juga memberikan inisial para tersangka dalam kasus tersebut yang berjumlah 6 orang, menurut Refli semua tersangka sudah dipanggil dan hanya menunggu satu tersangka yang berdomisili di luar Kalbar untuk hadir.

Setelah itu besok atau lusa para tersangka sudah siap untuk diperiksa.

"tersangka yang telah kami tetapkan dalam perkara ini sebanyak 6 orang antara lain, tersangka berinisial E selaku PPK, kemudian tersangka berinisial SE selaku PPTK, kemudian tersangka DA selaku rekanan CV Audi Auli Abadi, kemudian juga tersangka berinisial S selaku pihak swasta yang turut serta melakukan, sementara tersangka lainnya N selaku P2HP, dan tersangka YS selaku swasta PT. Sentra Kriya Edukasi," sebutnya.

Saat ditanya bagaimana perkara ini berlanjut, sebab kerugian negara sudah tidak ada, dan para tersangka telah mengembalikan semua kerugian.

Refli dengan tegas mengatakan jika dakwaannya sudah jelas, dan para tersangka mungkin mendapatkan keringanan akibat telah kooperatif untuk mengembalikan sisa kerugian.

"Atas pengembalian kerugian ini, sanksinya itu sama susuai dengan pasal yang kita dakwahkan, hanya saja itu termasuk hal-hal yang telah meringankan tersangka. Sebab kerugian negara sudah bisa kita katakan nol, bukan berarti dengan pengembalian itu membuat perkara itu selesai sampai disini. Tetap perkara tersebut akan bergulir di persidangan, tidak perlu lama menunggu perkara ini akan kita limpahkan ke pengadilan," tegas Refli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved