Urusan Makan Terpidana yang Minim Jadi Pintu Masuk Tindak Pidana Suap Petugas Lapas
Jatah makan terpidana untuk satu hari yakni Rp 15 ribu atau Rp 5 ribu sekali makan masih rendah
Editor:
Eko Sutriyanto
Direktur pada Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utama pada Minggu (22/7) sempat mengatakan alat-alat elektronik tertentu memang masih wajar berada di kamar tahanan.
"Kami memaklumi ada dispenser untuk minum karena bagaimana pun itu kebutuhan pokok. Kemudian kipas angin memang masih ada, dibiarkan untuk tetap disini karena kondisi ruangan sempit, sehingga kami khawatir terpidana ini mengalami gangguan kesehatan," ujar Sri.
Ia juga mengakui bahwa jatah makan terpidana untuk satu hari yakni Rp 15 ribu atau Rp 5 ribu sekali makan masih rendah.
"Kami sudah usulkan untuk ditambah. Tapi pemerintah punya prioritas lain untuk pembangunan," ujar dia.
Fakta-fakta itu juga berkorelasi saat Sri mengatakan, petugas lapas atau rutan kehilangan sifat tegas pada terpidana yang membawa barang-barang elektronik ke kamar tahanan, meski dilarang aturan.
"Tidak semuanya soal loyalti. Ada kalanya petugas jaga merasa iba pada terpidana sehingga kehilangan sisi tegasnya dalam menjaga terpidana," kata dia. Apalagi, dari segi materi, kata Sri, petugas lapas atau rutan sudah mendapatkan haknya dengan baik.
Tujuan pemidanaan, termasuk pidana penjara dalam ilmu hukum pidana salah satunya untuk efek jera dengan mengurangi hak-hak seorang terpidana.
Hanya saja, pembatasan terpidana pada kebutuhan dasarnya, justru membuka peluang tindak pidana suap bagi petugas lapas. Seperti yang terjadi saat ini.