Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK
"Ditemukan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukn oleh penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara ARS melanggara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tersangka, soal jadwal pemeriksaan itu tergantung penyidik yang jelas akan dilakukan secepatnya," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APK,