Kamis, 2 Oktober 2025

Buronan 4 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 340 Juta Tertangkap di Tempat Persembunyianya di Tapos Depok

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Sugiyarto
IST
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, BREBES- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kajari Brebes, Transiswara Adhi, menyatakan terpidana bernama Sunardi (67), warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Brebes.

"Terpidana terlibat atas kasus korupsi program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) senilai 340 juta di tahun 2011," kata Transiswara, Kamis (5/7/2018).

Sunardi ditangkap pada Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Cirangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Ia merupakan Ketua Kelompok Ternak Maju Bersama Desa Pamedaran selaku penerima bantuan UPPO.

Sunardi tersandung kasus tindak pidana korupsi karena telah menjual puluhan ekor sapi dari bantuan UPPO yang diterima kelompok ternaknya.

"Sebelumnya, terpidana telah divonis bersalah dalam kasus itu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Namun dalam proses penyidikan di tahun 2014, ia melarikan diri," terangnya.

Dia mengatakan, terpidana berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengintaian cukup lama.

Selain di kampung halaman terpidana, pengintaian juga dilakukan di beberapa tempat yang diduga menjadi persembunyian.

"Kami sudah lama melakukan pengintaian dan alhamdulillah berhasil menangkap terpidana ini setelah empat tahun menjadi buronan," kata Kajari.

Dalam proses penyidikan Kejari Brebes pada 2014, tercatat dia hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini telah diputus Pengadilan Tipikor Semarang pada 2017 lalu melalui sidang inabsensia karena tidak dihadiri terdakwa.

Karena itu, yang bersangkutan kini statusnya sebagai terpidana dengan vonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 209.206.950 atau subsider 2 tahun penjara.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor, menceritakan kronologi kejadian hingga terjadi kasus korupsi itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved