Kamis, 2 Oktober 2025

Menyetubuhi Adik Iparnya, Rizal Ditangkap Setelah Jadi Buronan 4 Bulan

Rizal menyetubuhi adik iparnya, sebut saja, Bunga (15) pada 15 Februari 2018, di kawasan pedalaman kecamatan tersebut, ketika hendak ke sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
dok Serambi Indonesia
Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Jumat (15/6/2018) sekira pukul 22.00 WIB atau pada malam lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, menangkap M Rizal (25) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di rumahnya saat sedang tidur 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara,  Jumat (15/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB atau pada malam lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, menangkap M Rizal (25) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di rumahnya saat sedang tidur.

Ternyata pria tersebut sudah empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menyetubuhi adik iparnya, sebut saja, Bunga (15) pada 15 Februari 2018, di kawasan pedalaman kecamatan tersebut, ketika hendak ke sekolah.

Bunga diajak tersangka ke sebuah kebun dengan dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 8.000.

"Tersangka melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Refki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved