Pembunuh Grace Mengaku Dengar Bisikan Sebelum Melakukan Aksi Bejatnya
Dalam sidang putusan yang berlangsung siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Hakim menjelaskan bahwa RI telah mengakui perbuatannya.
Hakim Ben Ronald menerangkan bahwa RI merasa bersalah dan takut usai melakukan tindakannya itu.
RI mengaku melakukan tindakan tersebut seperti orang yang tidak sadar.
"Seperti ada bisikan 'ayo coba, ayo coba'," kata Ben.
Atas tindakannya itu, RI dikenakan pasal Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini RI harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Tangerang.
berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Pelaku Pembunuh Grace Mengaku Dengar Bisikan 'Gaib' Hingga Tega Setubuhi Korban