Pembunuh Grace Mengaku Dengar Bisikan Sebelum Melakukan Aksi Bejatnya
Dalam sidang putusan yang berlangsung siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Hakim menjelaskan bahwa RI telah mengakui perbuatannya.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengadilan Negeri Cibinong memvonis bersalah pelaku pembunuhan bocah dalam karung di Perumahan Bogor Asri, Kabupaten Bogor.
Terdakwa RI (15) divonis 10 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti telah melakukan pemaksaan melajukan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban, Grace Gabriela meninggal dunia.
Dalam sidang putusan yang berlangsung siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Hakim menjelaskan bahwa RI telah mengakui perbuatannya.
Baca: Remaja Pelaku Kasus Tewasnya Gadis Cilik Dalam Karung Di Bogor Divonis 10 Tahun Penjara
Insiden pembunuhan itu sendiri berawal ketika Grace hendak bermain ke rumah RI untuk bermain dengan adik RI yang berinisial CI pada Senin (30/4/2018) pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Namun ketika itu CI sedang tidak ada di rumah, begitu juga dengan kedua orangtuanya.
Meski demikian, RI tetap mengizinkan Grace untuk masuk ke dalam rumahnya dengan catatan lewat pintu samping.
Baca: Said Aqil: Kita Rugi Kalau Yudi Latif Mengundurkan Diri
Saat berada di dalam rumah, RI memberikan Grace mainan yang biasa dimainkannya dengan adiknya.
Setelahnya, RI bergegas membersihkan rumah diantaranya mencuci piring.
Kemudian, RI yang telah selesai mencuci piring itu kembali menghampiri Grace dan tiba-tiba membekap dengan tanganya selama lima sampai sepuluh menit.
Grace yang dalam kondisi lemas pun saat itu langsung disetubuhi RI.
Baca: Jokowi: Saya Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Yudi Latif
Usai disetubuhi, Grace pun tak bergerak dan membuat RI membawanya dengan cara dibopong ke dapur rumahnya untuk dimasukkan ke dalam karung.
RI kemudian membawa karung yang berisikan Grace ke area perkebunan dekat rumahnya dengan cara digendong, di tengah perjalanannya, RI membuang sandal Grace.
Setelah itu, RI bergegas pulang ke rumahnya untuk ganti baju dan langsung pergi bermain play station (PS) sebelum pada akhirnya diminta pulang untuk tidur siang sekira pukul 12.00 WIB.
Hakim Ben Ronald menerangkan bahwa RI merasa bersalah dan takut usai melakukan tindakannya itu.
RI mengaku melakukan tindakan tersebut seperti orang yang tidak sadar.
"Seperti ada bisikan 'ayo coba, ayo coba'," kata Ben.
Atas tindakannya itu, RI dikenakan pasal Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini RI harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Tangerang.
berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Pelaku Pembunuh Grace Mengaku Dengar Bisikan 'Gaib' Hingga Tega Setubuhi Korban