Sabtu, 4 Oktober 2025

Kelebihan Beban, Truk Nyemplung ke Sungai Kapuas

ABK sudah berupaya untuk memberi ganjal sampai dua kali, karena beban terlalu berat, lalu beban di sebelah kanan membuat miring dan terjun bebas

Editor: Eko Sutriyanto
youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Truk bermuatan air mineral terjun bebas ke Sungai Kapuas, Pontianak, Kamis (7/6/2018).

Hingga saat ini truk masih tenggelam di dasar sungai.

Manajer Usaha ASDP Cabang Pontianak, Haryanto membenarkan kecelakaan yang terjadi di Dermaga Bardan Pontianak.

"Semua kendaraan sudah masuk semua di dalam kapal. Hanya satu yang belum masuk, di depan ramdor. Karena kondisi yang berat dan hujan lalu licin, sehingga saat masuk ke dalam gardek, rem tetap tidak makan ban pun lari," ucap Haryanto menceritakan peristiwa sore itu, Jumat (8/6/2018).

Menurutnya ABK sudah berupaya untuk memberi ganjal sampai dua kali, karena beban terlalu berat, lalu beban di sebelah kanan membuat kemiringan sehingga terjun bebas.

Dirinya memastikan, tak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

"Langkah yang suda kita ambil dengan Dinas Perhubungan dan Polair, memeriksa supir pada saat itu juga masuk ke dalam sungai. Dikarenakan tidak panik akhirnya bisa keluar dan tidak ada korban jiwa," ucapnya.

Haryanto menegaskan, pihaknya bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

Semua kendaraan yang ada di dalam ferry sudah diasuransikan.

Sementara untuk pengangkatan mobil truk yang masuk dalam sungai, menurutnya di asuransi ada Total Los Only, dalam arti kata mobil di anggap hilang.

Jadi nanti antara pemilik mobil dan asuransi akan nego. Dalam arti kata tafsiran dari pihak asuransi. Apabila nanti pemilik mobil menyetujui harga yang di tawarkan maka itu deal dan untuk kedalam air di dermaga sekitar 12 meter," sebutnya.

Ia mengaku sudah mengantisipasi keamanan penyeberangan dan sesuai sudah standar nasional.

Namun demikian kejadian kemarin murni kecelakaan di saat kondisi hujan dan licin sehingga  tak bisa dielakan.

"Kedepan kita berikan pengarahan kepada kru kapal untuk berhati-hati," katanya.

"Mobil memang kelebihan muatan. Kalau 600 dus kali 12 dalam dus udah tujuh ton. Kalau kapal kita tidak bisa melarang karena kita menghitung loss faktor, apabila dua puluh ya dua puluh. Kalau tonase mau berapa ton tidak masalah," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved