Jumat, 3 Oktober 2025

Dosen USU yang Posting Ujaran Bernada Kebencian Ditangguhkan Penahanannya

Tim hukum KAHMI Medan akan tetap komitmen mengawal kasus Himma untuk mendapatkan keadilan

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com
Ilustrasi ujaran kebencian 

"Sewaktu ditangguhkan kondisi kesehatannya sudah membaik," ucap Tatan

Lebih lanjut, Tatan menjelaskan alasan lain pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan, karena HDL punya riwayat penyakit vertigo.

Hal itu menjadi salah satu alasan kuat menangguhkan penahanan.

Selain itu, juga banyak yang berani menjamin HDL tidak akan melarikan diri.

"Pokoknya yang menjamin dari pihak keluarga, tim pengacara dan Rektorat USU. Jadi benar HDL sudah ditangguhkan penahanannya. Karena penangguhan penahanan itu, hak dan semua orang boleh mengajukan," ungkap Tatan.

"Atas pertimbangan penyidik, hasilnya penyidik menerima untuk memberikan izin agar HDL ditangguhkan," pungkas Tatan.

Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menangkap Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis alias (HDL) di rumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, pada Sabtu (19/5/2018) lalu. (cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved