Jumat, 3 Oktober 2025

4 Fakta Hubungan Sedarah di Batanghari yang Buang Bayinya, Sang Ibu Turut Bantu Gugurkan Kandungan

Penemuan janin bayi di Desa Pulau Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, gegerkan wagra Tembesi, Rabu (30/5/2018).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribun Jambi
Ekspose pasangan adik kakak tersangka pembuang janin bayi ditangkap aparat polres Batanghari, Senin (4/6/2018) 

AR mengaku bahwa ia sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim.

Hal ini dikarenakan ia terpengaruh video porno yang ia tonton.

Kepada wartawan, AR menceritakan awal dirinya melakukan perbuatan tersebut hingga sang adik hamil delapan bulan.

"Pertamonyo dio dag mau bang sayo pakso samo ancam akhirnyo nurut, bahkan sampe bekali kali. Sayo tepengaruh karno sering nonton video porno," ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya dan dilakukan di rumah.

Namun, ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui terkait keinginan untuk melakukan aborsi yang dilakukan oleh adik dan ibunya.

" Sayo dag tau kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu, sayo dag tau," ujarnya

3. Ibu kandung turut membantu menggugurkan janin

Sementara itu, ibu kandung dua tersangka ini adalah seorang janda.

Belakangan ini juga terbukti bahwa ia turut membantu menggugurkan kandungan anaknya.

Ibu dua tersangka ini mengaku bahwa ia tega melakukan aksi itu karena panik dan juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.

Maka dari itu ia memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.

4. Jerat pidana yang mengancam

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya.

Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara.

VIRAL: Heboh Bocah yang Duduk di Samping Putri Diana Dibilang Mirip Mimi Peri, Ini Faktanya !

Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55.

(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved