Kamis, 2 Oktober 2025

17 Orang Diamankan, Kejati Jambi Masih Memburu 5 DPO Lagi

Penangkapan tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jambi beberapa waktu lalu mengurangi jumlah DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap seorang buron alias daftar pencarian orang (DPO) bernama Syafrudin (52). Penangkapan di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam, Kamis (31/5/18) sekira pukul 14.15. TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penangkapan tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jambi beberapa waktu lalu mengurangi jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Hal tersebut disampaikan Asintel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hingga saat ini DPO Kejati Jambi tinggal lima orang.

"Sisa, tinggal lima orang lagi DPO kita. Selama ini sudah 17 orang kita amankan," katanya kepada Tribun Jambi.

Baca: Menko Luhut: Demi Stabilitas Kawasan, Indonesia Hormati Hukum Internasional

Dedie turut mengapresiasi dukungan dan kerja sama berbagai pihak dalam membantu kinerja mereka selama ini.

Pasalnya, Kejati Jambi merupakan satu di antara yang patut diancungi jempol karena kinerjanya termasuk yang terbaik di Indonesia.

Dedie tetap mengharapkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam membantu kinerja mereka.

Baca: Mahasiswa hingga Dekan Universitas Riau Kaget Tiba-tiba Kampusnya Digeledah Densus 88

Dedie berpesan, kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan orang-orang yang termasuk dalam DPO, agar segera menyampaikan informasi kepada mereka.

"Berharap dari pihak keluarga atau orang-orang yang kenal, kami imbau mereka menyerahkan diri. Karena, tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi koruptor dan buronan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved