4 Fakta Kasus Korban Begal Bacok Pelaku hingga Tewas di Bekasi, Polisi Tegaskan Status Sebenarnya
Pelaku begal yang berinisial AS (18) tersebut tewas terbacok celuritnya sendiri setelah Irfan berani melawan.
3. Irfan adalah seorang santri yang jago bela diri
Diketahui ternyata Irfan adalah santri dari Pondok Pesantren Darul Ulum Bandungan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Aksinya yang berhasil melumpuhkan pelaku begal ia akui karena kerap mengikuti kegiatan bela diri silat di Pondok Pesantrennya.
"Iya selain belajar agama, saya memang diajarin beda diri. Jadi pas waktu berhadapan dengan begal engga tahu reflek aja bisa nangkis dan berfikiran untuk melawan balik pelaku,"tuturnya
Saat kejadian, Irfan berhasil menangkis hujaman celurit pelaku dan menendang pelaku hingga terjatuh.
Ia juga menceritakan, saat kedua pelaku tersungkur ketika diserang balik, keduanya sempat memohon-mohon minta ampun.
4. Status Irfan yang sebenarnya
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengklarifikasi status Irfan.
Pada awalnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran membela diri saat dibegal yang mengakibatkan kematian pelaku aksi pembegalan pada Senin (28/5/2018).
"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto kepada Warta Kota, Rabu (29/5/2018).
Pihaknya menjelaskan bahwa ada dua kasus yang ditangani terkait dengan kasus kejahatan dengan kekerasan ini.
Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY, kini polisi sudah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka.
Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Metro Bekasi Kota masih menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga status MIB hingga kini masih saksi.
"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.