Polisi Tetapkan Pelaku 'Candaan Bom' Di Pesawat Sebagai Tersangka
"Sudah di tetapkan tersangka, usai di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak, sejak kemarin,"
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kepolisian menetapkan FN sebagai tersangka kasus teriakan bom dalam pesawat Lion Air di bandara internasional Supadio, Pontianak.
Kapolda Kalimantan Barat mengatakan selain menetapkan FN sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaram Undang-Undangan Penerbangan.
Baca: Dua Pria di Cipayung Babak Belur Dikeroyok Warga Lantaran Berniat Curi Mobil Rental
"Sudah di tetapkan tersangka, usai di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak, sejak kemarin," ujarnya pada Selasa (29/5/2018)
Dikatakannya, tersangka untuk saat ini sudah di tahan di Mapolresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Kelotok Karam, Satu Penumpang Ditemukan Tewas dan Dua Hilang
Kapolda Kalbar irjen Pol Didi Haryono juga menuturkan untuk sementara tersangka dalam kasus tersebut cuma satu orang.
Sebelumnya Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto menuturkan dalam rilis resminya pada Senin (28/5/2018) malam di Mapolresta Pontianak, kasus teriakan Bom di Pesawat Lion Air yang terjadi di bandara internasional Supadio Pontianak merupakan Bomb Joke atau Candaan Bom.
Baca: Gara-Gara Postingan Nikita Mirzani Ini, Netizen Tuduh Dipo Latief Pecandu dan Pembohong! Kok Bisa?
"Bermula tindakan Bomb Joke ini di ketahui ketika adanya komunikasi antara FN dan Pramugari, dan Pramugari tersebut melapor ke Pramugari seniour, dan Pramugari senior melapor ke Pilot," kata Wawan pada Senin Malam di Mapolresta Pontianak.
Dikatakannya lagi, keluarnya penumpang di pintu darurat, lantaran ada penumpang yang membuka pintu darurat.
"Padahal sudah ada yang mengarahkan ke pintu biasa," ujarnya di dampingi Direktur Reskrimum dan Dansat Brimob.
Baca: Gara-Gara Postingan Nikita Mirzani Ini, Netizen Tuduh Dipo Latief Pecandu dan Pembohong! Kok Bisa?
Lanjutnya, ada sejumlah penumpang yang mengalami luka akibat terbukanya pintu darurat, penumpang keluar lewat pintu tersebut, akibat terjatuh.
"Saat ini penumpang yang melakukan tindakan Bomb joke sudah di amankan, saat ini sedang di lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya melakukan Bomb Joke tersebut," kata Mantan Kapolres Landak ini.
Ia menuturkan dalam lingkungan bandara tersebut tidak diperkenankan untuk mengatakan Bom, karena bisa terancam pidana penjara maksimal 8 tahun sesuai UU RI No 1 tahun 2009 pada pasal 437 ayat 1-2.
"Untuk pelaku FN ini merupakan mahasiswa Perguruan Negeri Pontianak yang akan pulang kampung usai melaksanakan studinya di Pontianak, ia tujuan Papua tetapi transit melalui Jakarta," katanya.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Pontianak dengan judul: Polda Kalbar Tetapkan Pelaku Bomb Joke Sebagai Tersangka