Izin Reklamasi Bandara Ngurah Rai Dipangkas 12 Hektar Menjadi 35,75 Ha
PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai mengantongi Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Menjelang Oktober nanti pasti kunjungan akan lebih banyak untuk mengecek kesiapan kami di Bandara Ngurah Rai," imbuhnya.
Baca: Anggaran BNPT Hanya Rp 500 Miliar Tapi Mampu Lakukan Deradikalisasi dan Jadi Contoh Dunia
Saat ini AP I memiliki tiga paket proyek pengembangan bandara yang sedang berjalan.
Paket pertama adalah pelebaran apron barat yang progresnya sudah mencapai 4,27 persen.
Paket kedua, pelebaran apron di sisi timur kini sudah mencapai 29,65 persen.
Pengerjaan apron timur tidak terlalu menjadi perhatian publik, karena lahan yang digunakan merupakan milik AP I.
Sedangkan, paket ketiga yaitu pembangunan gedung VVIP saat ini progresnya baru berjalan 13 persen.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali Ketut Kariyasa Adnyana meminta kepada AP I untuk memperhatikan lingkungan dalam mereklamasi pantai untuk perluasan bandara.
"Saya berharap pihak PT Angkasa Pura dalam pembangunan perluasan Bandara dengan mereklamasi pantai tersebut mengutamakan kelestarian lingkungan, karena di kawasan tersebut juga ada terumbu karang laut," kata Kariyasa Adnyana di Denpasar, Sabtu (26/7/2018).
Ia mengatakan, langkah perluasan Bandara I Gusti Ngurah Rai memang sangat diperlukan dalam menyongsong pertemuan internasional IMF-Bank Dunia pada Oktober 2018 di Nusa Dua, Kabupaten Badung.
"Yang terpenting pembangunan perluasan bandara tersebut tidak sampai merugikan lingkungan hidup yang selama ini sudah ada, dan saya berharap tetap lestari," ucapnya.
Baca: Pikap Tercebur ke Sungai Kalimalang, Jasad Sang Sopir Ditemukan Setelah 20 Jam
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah memberikan rekomendasi kepada PT Angkasa Pura untuk reklamasi kawasan pemanfaatan di sisi barat bandara.
Perluasan bandara itu untuk menambah fasilitas parkir pesawat dan terminal untuk persiapan pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali.
Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, mengatakan, sebelum turunnya Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihaknya sudah memulai pengerjaannya, khususnya di lahan milik PT Angkasa Pura.
"Sekarang sudah mulai kerja. Sebelumnya yang kami kerjakan adalah lahan-lahan di areal kita, karena izin pelaksanaan reklamasi baru keluar pada 18 Mei dari Kementerian KKP," kata Yanus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Bali di gedung DPRD Bali, Jumat (25//2018).