Minggu, 5 Oktober 2025

Mengaku Polisi Tiga Pemuda Ini Kerjain Sorang Janda di Kamar Hotel

Setelah ditangkap, menurut Kompol Giyono para pelaku langsung membawa korban ke sebuah hotel di Banjarsari Solo untuk diinterogasi.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Akbar Hari Mukti
Tiga pemuda yang mengejai seorang janda ditangkap aparat Polsek Serengan 

 Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Enji (25), dan dua temannya, Kuncung (22) dan Tikus (22) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ketiga pria asal Semanggi Solo ini ditangkap Polsek Serengan Solo karena memeras seorang janda.

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono saat gelar perkara di Mapolsek Serengan menuturkan bila penangkapan ketiganya berawal dari laporan korban, RTW (32), warga Serengan Solo, 9 Mei 2018 lalu.

Tiba-tiba rumah RTW didatangi tiga pelaku tersebut.

"Mereka mengaku sebagai polisi Resmob Polda Jateng. Lalu tiba-tiba menangkap korban dengan alasan terlibat kurir narkotika bersama mantan suaminya yang saat ini mendekam di LP," paparnya, Kamis (17/5/2018).

Setelah ditangkap, menurut Kompol Giyono para pelaku langsung membawa korban ke sebuah hotel di Banjarsari Solo untuk diinterogasi.

Para pelaku memesan dua kamar hotel. Kamar 209 diisi Kuncung dan Tikus.

Sementara kamar 210 diisi Enji dan korban yang merupakan seorang janda anak satu.

Saat diinterogasi, Enji meminta korban menyediakan uang Rp 2 juta jika ingin menyelesaikan masalah keterlibatan narkoba itu.

Tetapi korban menawar hingga Rp 1 juta, dengan catatan bersedia bersetubuh dengan Enji.

Setelah itu, lanjut Kompol Giyono, korban diantar ke rumahnya. Tetapi korban hanya menyerahkan uang Rp 150 ribu dari Rp 1 juta yang dijanjikan.

Maka ketiga pelaku kemudian menyita ponsel bermerk Xiaomi Redmi 4 milik korban sebagai jaminan.

10 Mei 2018 pagi, Enji pun mendatangi rumah korban untuk menagih kekurangan uang.

"Tetapi, polisi berhasil menangkap Enji lantaran korban telah melaporkan kasus pemerasan itu pada malam harinya kepada kepolisian, langsung kami tindak esoknya," jelas Kompol Giyono.

Dari penyelidikan, Kuncung akhirnya tertangkap di sebuah warung internet di Solo. Sementara Tikus ditangkap di rumah Enji di Semanggi pada hari yang sama.

"Ketiganya kini mendekam di Mapolsek Serengan. Terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan diancam hukuman penjara 9 tahun," paparnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tiga Pria Ngaku Anggota Polisi, Bohongi Janda Satu Anak, Membawanya ke Hotel Untuk Diinterogasi.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved