Mencemari Sumur Warga, Perusahaan Pengolah Limbah di Tegal Dapat Peringatan Keras dari Pemerintah
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal telah meneliti air sumur warga yang tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Limbah tersebut berasal dari beberapa kota atau daerah di Indonesia tergantung perjanjian kontrak yang disepakati antara perusahaan batu gamping dengan yang menyediakan limbah.
Untuk warga terdampak, kata dia, juga diberikan kompensasi dari pengusaha. Kompensasi itu diberikan agar warga membeli air bersih untuk keperluan konsumsi.
Soal polusi udara yang juga dikeluhkan masyarakat, Agus menyatakan pihak perusahaan telah berupaya menanam banyak pohon di sekitar lokasi.
Beberapa jenis pohon yang ditanam yakni mahoni, trembesi, dan jati.
"Polusi udara itu kan bisa melintas kemana saja. Pepohonan yang ada diharapkan dapat meminimalisir polusi udara," imbuhnya.
Agus menambahkan, pihak kepolisian telah memeriksa perusahaan yang lali. Terkait persoalan hukum itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Tegal. (*)