Jumat, 3 Oktober 2025

Mencemari Sumur Warga, Perusahaan Pengolah Limbah di Tegal Dapat Peringatan Keras dari Pemerintah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal telah meneliti air sumur warga yang tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Editor: Sugiyarto
Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Kepala Dinas LH Kabupaten Tegal, Agus Subagyo, menunjukan foto kondisi lingkungan di pengelolaan limbah 

Limbah tersebut berasal dari beberapa kota atau daerah di Indonesia tergantung perjanjian kontrak yang disepakati antara perusahaan batu gamping dengan yang menyediakan limbah.

Untuk warga terdampak, kata dia, juga diberikan kompensasi dari pengusaha. Kompensasi itu diberikan agar warga membeli air bersih untuk keperluan konsumsi.

Soal polusi udara yang juga dikeluhkan masyarakat, Agus menyatakan pihak perusahaan telah berupaya menanam banyak pohon di sekitar lokasi.

Beberapa jenis pohon yang ditanam yakni mahoni, trembesi, dan jati.

"Polusi udara itu kan bisa melintas kemana saja. Pepohonan yang ada diharapkan dapat meminimalisir polusi udara," imbuhnya.

Agus menambahkan, pihak kepolisian telah memeriksa perusahaan yang lali. Terkait persoalan hukum itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Tegal. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved