Jumat, 3 Oktober 2025

Mencemari Sumur Warga, Perusahaan Pengolah Limbah di Tegal Dapat Peringatan Keras dari Pemerintah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal telah meneliti air sumur warga yang tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Editor: Sugiyarto
Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Kepala Dinas LH Kabupaten Tegal, Agus Subagyo, menunjukan foto kondisi lingkungan di pengelolaan limbah 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM,SLAWI - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal telah meneliti air sumur warga yang tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga setempat mengeluhkan kondisi air sumur yang berbau seperti semir sepatu.

Tidak jauh dari pemukiman warga, terdapat beberapa perusahaan yang mengelola limbah untuk dijadikan bahan bakar batu kapur gamping.

"Kami sudah ke lokasi bersama Satpol PP dan polisi. Air di sumur tersebut memang kemungkinan tercemar dan tidak layak untuk dikonsumsi."

"Namun masih bisa untuk mandi dan cuci karena airnya bening tapi hanya berbau," kata Kepala Dinas LH Kabupaten Tegal, Agus Subagyo, Rabu (9/5/2018).

Pencemaran itu, kata dia, kemungkinan berasal dari tumpahan minyak limbah yang ada di pembakaran batu gamping.

Menurutnya, ada lima sumur yang diduga tercemar limbah tersebut. Sumur warga itu berjarak sekitar 100 meter dari perusahaan pengelolaan limbah.

Agus menuturkan, pencemaran itu diduga terjadi ada perusahaan yang lalai sehingga limbah tumpah ke tanah kemudian merembes dan mencemari sumur warga.

Pihaknya telah memberikan teguran kepada pengusaha untuk menata lingkungan agar tidak terjadi hal serupa.

"Kami memaksa perusahaan untuk menata lingkungan. Kami memberikan waktu 90 hari sejak diketahui pencemaran itu (sekitar pertengahan Maret) untuk merapihkan limbah yang tumpah dan bocor. Teguran ini sifatnya paksaan dari pemerintah, kalau paksaan berarti sudah keras," tandasnya.

Agus juga menegaskan agar perusahaan saling memahami kondisi tersebut dan mematuhi aturan yang ada sehingga izin operasional dari pemerintah tidak dicabut.

Ia menerangkan izin pengelolaan limbah untuk pembakaran batu gamping itu dikeluarkan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Untuk izin pengangkutan limbah itu juga diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.

"Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tegal hanya mengeluarkan izin tempatnya saja," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved