Pulang dari Malaysia, Seorang TKI Kabur dari Bandara Juanda karena Burungnya Kelihatan
Ketahuan membawa burung saat di Bandara Juanda, seorang penumpang pesawat AirAsia Indonesia jurusan Malaysia-Surabaya langsung kabur, Jumat
"Pelakunya membawa dalam kapal Gerbang Samudra. Dan sekarang, semua burung sudah disita karena pengiriman tanpa dokumen resmi," kata drh Suci Rahmawati, petugas yang melakukan penahanan terhadap satwa-satwa tersebut.
Menururnya, pelaku telah melanggar pasal 6, UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dalam pasal 6 dinyatakan bahwa untuk melalulintaskan burung antar wilayah/area di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Sementara dalam pengiriman ini tidak ada dokumennya," papar dia.