Duh, Sopir Ambulan di Magelang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Magelang Kota membekuk seorang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu
Dia menambahkan, pada saat dimintai keterangan, tersangka B mengaku, sudah memakai sabu-sabu sejak dua tahun lalu saat bekerja di wilayah Jakarta.
Kemudian B berpindah ke Kota Magelang.
Dirinya berniat bertobat menggunakan sabu.
"Namun bukannya sembuh, ternyata tersangka B malah menjadi ketagihan memakai sabu-sabu. Bahkan, juga mengedarkan ke sejumlah orang, satu di antaranya tersangka A," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 jo 112 jo 127, sedangkan tersangka A dijerat Pasal 112 jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)