Selasa, 30 September 2025

Duh, Sopir Ambulan di Magelang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Magelang Kota membekuk seorang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu

Editor: Sugiyarto
Surya./Hanif Manshuri
ilustrasi 

Dia menambahkan, pada saat dimintai keterangan, tersangka B mengaku, sudah memakai sabu-sabu sejak dua tahun lalu saat bekerja di wilayah Jakarta.

Kemudian B berpindah ke Kota Magelang.

Dirinya berniat bertobat menggunakan sabu.

"Namun bukannya sembuh, ternyata tersangka B malah menjadi ketagihan memakai sabu-sabu. Bahkan, juga mengedarkan ke sejumlah orang, satu di antaranya tersangka A," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 jo 112 jo 127, sedangkan tersangka A dijerat Pasal 112 jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved