Sabtu, 4 Oktober 2025

Keluarga Korban Ancam Bunuh Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Aparat Kepolisian Resort Sikka dan Polsek Alok, Senin (16/4/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita mengamankan Samrutu (40) di Desa Perumaan.

Editor: Dewi Agustina
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Aparat Kepolisian Resort Sikka dan Polsek Alok, Senin (16/4/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita mengamankan Samrutu (40) di Desa Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.

Warga RT/05/RW 02, Desa Perumaan diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur warga desa itu.

Baca: Mayat Bu Guru Reli Tergantung di Pohon Mangga, Diduga Dibunuh

Informasi yang diperoleh Pos Kupang Senin (16/4/2018), Samurutu beserta istri dan anak-anaknya dibawa ke Polres Sikka menggunakan kapal motor untuk diamankan dari kemarahan keluarga korban maupun warga Desa Perumaan.

"Suasananya mencekam ketika kami tiba di lokasi. Pihak keluarga korban bersama warga setempat memaki dan mengumpat korban. Mereka ancam menghabisi pelaku dan keluarganya," ujar warga Perumaan yang minta tak dipublikasikan identitasnya saat menghubungi Pos Kupang, Senin (16/4/2018).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved