Berbuat Bejat Terhadap Anak Kandung, Seorang Ayah di Cirebon di Ringkus Polisi
Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota meringkus BD (45).
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy saat menginterogasi BD, tersangka pencabulan anak kandungnya sendiri saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (5/4/2018).
Aksi BD pun diketahui dan pihak keluarga langsung melapor ke Polres Cirebon Kota.
BD diamankan berikut barang bukti berupa satu setel pakaian korban, termasuk pakaian dalamnya.
"Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Ditolak Istri Karena Lelah, BD Sambil Melotot Paksa Anak Kandungnya Sendiri untuk Puaskan Nafsu