Minggu, 5 Oktober 2025

Suami Dituntut 20 Tahun Penjara, Air Mata Yuliana Tumpah

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 7 kilogram berlangsung haru.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Lampung
Yuliana 

Kasus ini bermula ketika pada 14 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa Aliyus dihubungi Roni melalui sambungan telepon untuk mencarikan mobil rental menuju Palembang.
Melalui telepon tersebut, Roni mengatakan, akan mengambil paket sabu-sabu.

Setelah mendapatkan mobil, terdakwa Aliyus menemui Roni (dakwaan terpisah) di wilayah Katibung, Lampung Selatan untuk mengambil uang jalan Rp 3 juta beserta nomor perdana.

"Setelah itu terdakwa menemui terdakwa Deto di depan PT Hanjung yang sebelumnya memang sudah terlebih dahulu dihubungi. Kemudian keduanya menuju Palembang," kata Alfriady.

Setelah Aliyus mengambil tujuh bungkusan plastik alumunium berisi narkotika, mereka kembali ke Lampung.

Pada saat melintas di Kabupaten Tulangbawang, Toyota Avanza warna hitam BE 2591 YF yang dikendarai kedua terdakwa dihentikan polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 7.068,57 gram," katanya.(andreas heru jatmiko)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Air Mata Yuliana Tumpah Mendengar Suami Dituntut 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved