Minggu, 5 Oktober 2025

Suami Dituntut 20 Tahun Penjara, Air Mata Yuliana Tumpah

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 7 kilogram berlangsung haru.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Lampung
Yuliana 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 7 kilogram berlangsung haru.

Tangis istri salah satu terdakwa pecah setelah jaksa menuntut suaminya selama 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/4/2018), Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi menuntut terdakwa Deto Apriyanto (35) dan Aliyus (37) dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Seusai mendengar tuntutan jaksa, air mata Yuliana Susanti (35), istri terdakwa Deto, langsung mengalir.

Baca: Menangis saat Minta Maaf, Sukmawati: Saya Tidak Ada Niat Menghina Umat Islam Indonesia

Sembari sesenggukan menahan tangis, Yuliana memeluk buah hatinya.

Tangisan Yuliana tak kunjung berhenti hingga di luar ruang persidangan.

Yuliana pun menghampiri suaminya di ruang tahanan pengadilan.

Deto pun sempat menggendong sebentar buah hatinya.

Sambil berkali-kali mengusap air mata, Yuliana menyatakan jika suaminya hanya diajak terdakwa Aliyus.

Namun ia menyesalkan mengapa jaksa tetap menuntut hukuman penjara 20 tahun kepada Deto.

"Suami saya hanya diajak, terima uangnya saja tidak. Sedangkan Aliyus sudah cicipi uangnya hingga Rp 20 juta. Ini dia (Deto) juga nggak tahu kalau diajak untuk ambil narkoba, harusnya nggak dihukum selama itu. Saya nggak terima kenapa jaksa menuntut (Deto) selama ini," katanya sembari menangis tersedu-sedu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Alfriady Efendi mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pemufakatan jahat serta menjadi perantara mengedarkan barang narkotika.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa, terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, dan bertindak sopan saat persidangan," kata Afriady.

Jaksa Alfriady dalam surat dakwaannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti menyalahi Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa Aliyus dihubungi Roni melalui sambungan telepon untuk mencarikan mobil rental menuju Palembang.
Melalui telepon tersebut, Roni mengatakan, akan mengambil paket sabu-sabu.

Setelah mendapatkan mobil, terdakwa Aliyus menemui Roni (dakwaan terpisah) di wilayah Katibung, Lampung Selatan untuk mengambil uang jalan Rp 3 juta beserta nomor perdana.

"Setelah itu terdakwa menemui terdakwa Deto di depan PT Hanjung yang sebelumnya memang sudah terlebih dahulu dihubungi. Kemudian keduanya menuju Palembang," kata Alfriady.

Setelah Aliyus mengambil tujuh bungkusan plastik alumunium berisi narkotika, mereka kembali ke Lampung.

Pada saat melintas di Kabupaten Tulangbawang, Toyota Avanza warna hitam BE 2591 YF yang dikendarai kedua terdakwa dihentikan polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 7.068,57 gram," katanya.(andreas heru jatmiko)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Air Mata Yuliana Tumpah Mendengar Suami Dituntut 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved