Jumat, 3 Oktober 2025

Tiga Perangkat Desa dan Seorang Camat di Magelang Dilaporkan Terlibat Kegiatan Politik

Sebanyak tiga orang perangkat desa di Kabupaten Magelang diduga terlibat dalam kegiatan politik.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Salah seorang perangkat desa yang diduga terlibat politik saat diklarifikasi oleh Panwascam Mertoyudan, Magelang, Selasa (3/4/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Sebanyak tiga orang perangkat desa di Kabupaten Magelang diduga terlibat dalam kegiatan politik.

Mereka masuk dalam grup whatsapp tim sukses dari salah seorang pasangan calon pada Pilkada 2018 di Kabupaten Magelang.

Panitia pengawas pemilihan pun memanggil ketiganya dan memeriksa para perangkat desa tersebut.

"Ada tiga perangkat desa yang diduga terlibat dalam kegiatan politik. Mereka masuk ke dalam salah satu grup whatsapp salah satu pasangan calon dan tanpa sungkan mengatakan keterlibatan mereka di depan umum. Salah satu panitia pengawas desa yang mencegah justru ditantang," ujar Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Mertoyudan, Fatkhul Mujib, Selasa (3/4/2018).

Dikatakannya, ketiga perangkat desa tersebut yakni satu perangkat dari Desa Mertoyudan, dan dua perangkat dari Desa Kalinegoro.

Mereka diduga melanggar pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan perangkat dan kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum ataupun kepala daerah.

"Mereka telah melanggar UU tentang Desa bahwa perangkat desa tidak boleh ikut serta atau terlibat kampanye dalam pemilihan kepala daerah," tutur Fatkhul.

Lanjut Fatkhul, usai mendapatkan laporan tersebut, pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Mertoyudan langsung memanggil ketiganya untuk mengklarifikasi terkait masalah keterlibatan mereka dalam grup whatsapp tim sukses salah satu paslon tersebut.

Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk bersikap netral dan tak lagi terlibat dalam kegiatan politik.

Jika masih diulangi, rekomendasi panwas untuk dikenakan sanksi dan tindakan tegas.

"Kami panggil mereka, kami suruh klarifikasi terkait hal tersebut. Jika memang betul, kami minta bikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kalau masih dilakukan, akan ada sanksi tegas," ujarnya.

Selain ketiga perangkat desa tersebut, ternyata pihak Panwas juga mendapatkan laporan ASN yang tak lain adalah Camat dari Kecamatan lain masuk grup whatsapp tersebut.

Keterlibatan ASN atau perangkat desa ternyata cukup banyak.

Pihaknya sebelumnya mengungkap Lurah Pasuruan, Bulurejo yang juga dinilai tak netral.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved