Selasa, 30 September 2025

Istri Pertama Mengaku Dapat Sabu dari Jero Gede Komang Tapi Mantan Ketua DPRD Bali itu Membantahnya

Pasangan suami istri Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol dan Ni Luh Ratna Dewi saling bantah keterangan di persidangan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Putu Candra
Pasangan suami istri (pasutri) Jro Jangol dan Dewi Ratan usai menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Semiati di PN Denpasar, Senin (2/4/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

Jro Jangol menyatakan, jika ia mendapatkan sabu-sabu itu dari Lapas Kerobokan.

"Dari luar," jawab Jangol.

"Luar mana, luar negeri?" kejar hakim.

"Dapat dari Lapas," ungkap Jro Jangol.

Baca: Winnie Mantan Istri Aktivis Afrika Selatan Nelson Mandela Meninggal Dunia

Pekan Depan
Kemudian kedua saksi pun ditanya penasihat hukum terdakwa Semiati, yakni Made Suardika Adnyana terkait aliran uang penjualan sabu-sabu.

"Apakah uang yang dibayarkan dari Rahman dan Semiati disetorkan juga ke saudara?" tanya Suardika.

"Saya tidak tahu dan saya tidak ada urusan," jawab Jro Jangol.

"Keterangan Ratna Dewi mendapat barang dari suami. Apakah hasil penjualan barang diserahkan ke suami?" kejar Surdika.

"Masuk ke rekening saya," jawab Ratna Dewi.

Dalam kesaksiannya, Ratna Dewi menyatakan, telah menggeluti bisnis jual beli narkotika sejak tiga bulan lalu sebelum ditangkap.

"Pernah menyerahkan barang ke terdakwa Semiati?" tanya Suardika kembali.

"Seingat saya sekali dan pernah menyerahkan uang," jelas Ratna Dewi.

Selain Jro Jangol dan Ratna Dewi, juga tiga terdakwa lainnya memberikan keterangan di sidang sebagai saksi. Ketiganya Gede Juniarta, Dandi Suardika, dan Agus Sastrawan.

Dua dari tiga saksi ini menerangkan jika mendapat barang dari Ratna Dewi dan Jro Jangol.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan