450 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan
Petugas menemukan 64 ribu batang rokok merek 86 dan 2400 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara mengamankan 450.400 batang rokok ilegal.
Hal itu disampaikan
Pengungkapan berawal saat hari Sabtu 24 Maret di Kotamobagu telah dilakukan penindakam terhadap mobil yang dikendarai tersangka DEM (45).
Petugas menemukan 64 ribu batang rokok merek 86 dan 2400 batang rokok merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu.
"Selang satu hari, kami melakukan pengembangan penindakan terhadap tempat penyimpanan di Maumbi Minut dan berhasil mengamankan 32 ribu batang rokol merek Esco Bar yang dilekati dengan pita cukai palsu," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun di Manado, Selasa (3/4/2018) Wita.
Dari keterangan tersangka DEM, semua barang bukti adalah milik MP (38) yang melakukan pembelian Jawa Timur.
Baca: Sisir Warung Kelontong, Petugas Gabungan di Pekalongan Sita 1.600 Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik melakukan pengejaran terhadap MP dan berhasil ditemukan di satu restaurant di Kawasan Megamas.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap MP dan alat bukti yang ada, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan MP sebagai tersangka.
Dari penangkapan, MP menyerahkan barang bukti yang masih dikuasai berupa 352 ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek 86 kepada penyidik.
Diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp 317.532.000 dan kerugian negara dari cukai dan PPN hasil tembakau sebesar Rp 195.953.276.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksinya sejak Desember 2017 dengan mendatangkan rokok ilegal tersebut 15 kali dengan total nilai barang Rp 1 450.400.000. Sehingga kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1.705.454.800.
Selain kerugian negara terdapat juga kerugian imaterial berupa penipuan yang berimbas pada kesehatan konsumen.
"Sebagai tindak lanjut kasus, barang hasil penindakam telah diserahterimakan ke Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara untuk selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Adapun kedua tersangka sudah dititipkan di Rutan Kelas II A Manado," ujar Cerah Bangun.
Kedua tersangka telah memenuhi unsur-unsur pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.