Sabtu, 4 Oktober 2025

Sertifikat Bodong Dimahar Rp 300 Ribu, Nani Menggadaikan kepada Korbannya hingga Rp 35 Juta

Harga sertifikat tanah yang dimahar Rp 300 ribu, pelaku menggadainya dengan harga puluhan juta rupiah.

Editor: Dewi Agustina
Surya/M Sudarsono
Dua pelaku penipuan sertifikat tanah, Hengky Suyatmoko (50), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban dan Nani (45) Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Tuban. SURYA/M SUDARSONO 

Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menambahkan, petugas saat ini masih menyelidiki adanya pelaku lain.

Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif

Sebab, Hengki ini merupakan residivis atas kasus yang sama.

"Kita masih selidiki, apakah ada pelaku atau korban lainnya," kata mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.

Petugas saat ini telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen sertifikat tanah palsu, stempel, print scan, dan laptop.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman hukuman 6 sampai 8 penjara. (nok)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved