Sertifikat Bodong Dimahar Rp 300 Ribu, Nani Menggadaikan kepada Korbannya hingga Rp 35 Juta
Harga sertifikat tanah yang dimahar Rp 300 ribu, pelaku menggadainya dengan harga puluhan juta rupiah.
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menambahkan, petugas saat ini masih menyelidiki adanya pelaku lain.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
Sebab, Hengki ini merupakan residivis atas kasus yang sama.
"Kita masih selidiki, apakah ada pelaku atau korban lainnya," kata mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.
Petugas saat ini telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen sertifikat tanah palsu, stempel, print scan, dan laptop.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman hukuman 6 sampai 8 penjara. (nok)