Benarkah Chat Mesra Sebabkan Tingginya Perceraian? Daerah Ini Membuktikan
Ia menyebutkan, awal ketidakharmonisan dalam rumah tangga bisa berawal dari suami yang kurang menafkahi istrinya.
“Data jumlah perceraian di Disdukcapil belum bisa merepresentasikan jumlah kasus perceraian secara riil di lapangan. Sebab, belum tentu pasangan bercerai mengurus akta cerai mereka ke sini. Bisa saja cerainya sudah dua tahun lalu secara adat, tapi baru urus administrasinya sekarang. Itu kendalanya mengapa kami sulit dapat data yang riil,” jelas Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Denpasar, Pande Made Sri Artatik, kepada Tribun Bali pekan lalu.
Sri Artatik menjelaskan, data perceraian yang dihimpun oleh Disdukcapil adalah data perceraian dari warga non-Muslim.
Sedangkan data perceraian warga Muslim terdapat di Pengadilan Agama (PA), dalam hal ini PA Denpasar.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Bali dari Disdukcapil dan PA Denpasar, dalam tiga tahun terakhir jumlah total perceraian di Denpasar sebanyak 2.223 kasus atau 741 kasus per tahun.
Jika dirata-rata, terdapat setidaknya 2 perceraian setiap hari dalam tiga tahun belakangan di Denpasar.
Dilihat dari trennya, dalam tiga tahun terakhir jumlah perceraian stabil pada angka tinggi (yakni di atas 300 kasus) dibandingkan angka perceraian pada tahun-tahun sebelum 2014, yang masih di bawah 300 kasus.
Kepala Panitera Pengadilan Agama (PA) Denpasar, I Gusti Bagus Karyadi mengatakan, perceraian merupakan kasus mayoritas yang ditangani PA Denpasar dari sekitar 9 jenis kasus yang menjadi ranah kewenangan PA.
Perceraian yang ditangani PA Denpasar terbagi dalam dua jenis, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah cerai yang dilakukan oleh suami.
Maksudnya, si suami minta ke PA untuk disaksikan bahwa dia menjatuhkan ikrar cerainya kepada istrinya.
“Sedangkan cerai gugat adalah istri mengajukan cerai ke PA, bukan istri menceraikan suami. Si istri minta ke pengadilan untuk diceraikan dari suaminya,” jelas Bagus Karyadi, Kamis (29/3) lalu.
Menurut Sri Artatik, saat ini sudah semakin banyak warga yang mulai sadar administrasi, sehingga tingkat pengurusan akta perceraian juga meningkat.
Akta cerai ini, kata dia, berguna untuk perubahan status perkawinan seseorang, dari yang kawin menjadi cerai hidup.
"Itu mutlak harus ada aktanya bahwa sudah cerai. Kedua, untuk dasar dia kawin lagi. Kalau mau kawin lagi, kan berarti statusnya cerai hidup, sehingga harus ada akta perceraian sebagai bukti," jelas Artatik.
Dalam aturan, lanjut dia, sebetulnya ada ketentuan bahwa pasangan yang bercerai wajib mengurus akta perceraian paling lambat 60 hari setelah penetapan cerai.
Penetapan atau putusan cerai dilakukan oleh hakim di Pengadilan Negeri untuk non-Muslim.