Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Purwakarta Ini Ditangkap Polisi Lantaran Kantongi Belasan Bungkus Sabu

11 plastik berisi sabu itu disimpan pada dua plastik terpisah. Disimpan di saku jaket sebelah kiri bagian dalam

TribunJabar.id/Istimewa
Jajaran Polres Purwakarta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka AA (31), Jumat (30/3/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Satuan reserse narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkapkan pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo menyebutkan tersangka bernama AA (31) terbukti memiliki belasan bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagri kaler, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (28/3/2018).

Baca: Polres Bandara Soetta Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Innova di Depok

"Anggota telah menangkap seseorang yang menguasai narkotika jenis shabu. Saat digeledah terdapat 11 plastik bening kecil berisi kristal shabu," katanya melalui pesan singkat, Jumat (30/3/2018) lalu.

11 plastik berisi shabu itu disimpan pada dua plastik terpisah. Disimpan di saku jaket sebelah kiri bagian dalam yang pada saat itu dikenakan oleh tersangka.

Heri mengatakan, setelah mengamankan AA di jalan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di sebuah kontrakan yang ditempati tersangka.

Di kontrakan yang terletak di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta ditemukan kembali empat bungkus kecil berisi shabu.

Agar tidak mudah ketahuan, empat bungkus kecil shabu disimpan di dalam bekas kardus Handphone miliknya.

"Pada saat ditanyakan asal barang bukti shabu tersebut, tersangka mengaku membeli shabu dari E  dengan harga Rp 5 juta," sebutnya menambahkan.

Mendapat informasi itu, Heri menyebut, kini jajarannya mengejar E yang telah masuk ke Daftar pencarian orang (DPO).

Baca: 2 Bandit di Depok Umbar Tembakan Setelah Diteriaki Maling oleh Warga

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor satres narkoba guna pengembangan lebih lanjut.

Akibat memiliki barang haram tersebut, AA dikenakan pasal 114 ayat 1 & pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada pasal tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana paling singkat hukuman penjara 4 tahun dan paling lama Penjara 12 tahun. 

Penulis: Haryanto

Berita ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul: Miliki Belasan Bungkus Plastik Berisi Sabu-sabu, Pria Ini Ditangkap Anggota Polres Purwakarta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved