Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Butuh Waktu Lama, Remaja Pembunuh Ibu Cantik di Semarang Itu Divonis 10 Tahun Penjara

YA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan Metha Novita Handayani (38) saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/3/2018). Metha dibunuh pelaku di Jln Bukit Delima 9 No 17 Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan, Semarang. Tersangka pembunuhan adalah sepasang kekasih, yakni Rifai alias Rembulan (24) dan YA (15). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

"Terdakwa ini kan termasuk anak-anak. Sehingga, putusan yang diberikan harus disesuaikan dengan tuntutan JPU. Ini namanya keputusan confirm, yakni tuntutan jaksa yang dikuatkan oleh hakim," jelas dia.

Terkait putusan hakim tersebut, John Richard mengatakan, kuasa hukum YA dapat mengajukan banding.

"Jika kecewa, banding saja. Karena, putusan ini kan putusan confirm jadi ya memang itu hasilnya. Sekali lagi, pelaku adalah anak-anak namun perbuatannya itu sangat memberatkan terdakwa. Sehingga, diambil putusan tersebut," ujarnya. (tribunjateng/cetak/hei)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul MAKSIMAL, Mantan Pembantu Metha Itu Dihukum 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved