Tak Butuh Waktu Lama, Remaja Pembunuh Ibu Cantik di Semarang Itu Divonis 10 Tahun Penjara
YA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
"Terdakwa ini kan termasuk anak-anak. Sehingga, putusan yang diberikan harus disesuaikan dengan tuntutan JPU. Ini namanya keputusan confirm, yakni tuntutan jaksa yang dikuatkan oleh hakim," jelas dia.
Terkait putusan hakim tersebut, John Richard mengatakan, kuasa hukum YA dapat mengajukan banding.
"Jika kecewa, banding saja. Karena, putusan ini kan putusan confirm jadi ya memang itu hasilnya. Sekali lagi, pelaku adalah anak-anak namun perbuatannya itu sangat memberatkan terdakwa. Sehingga, diambil putusan tersebut," ujarnya. (tribunjateng/cetak/hei)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul MAKSIMAL, Mantan Pembantu Metha Itu Dihukum 10 Tahun Penjara