Senin, 29 September 2025

Gubernur Sulteng: Eksekusi Tanjung Murni Proses Hukum, Pemda Tak Berwenang Intervensi

Pihak yang merasa belum puas dengan keputusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Komisi Yudisial

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola memasuki mobil usai melakukan koordinasi dengan KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016). Longki mengatakan terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyelesaikan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah di Sulawesi Tengah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Bupati Banggai Herwin Yatim menambahkan sebelum eksekusi lahan dilakukan, pihaknya telah mengimbau kepada aparat keamanan agar lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sehari sebelum eksekusi, telah dilakukan mediasi untuk mempertemukan perwakilan warga Tanjung dengan Bupati dan ketua DPRD Banggai.

“Sebagai pimpinan daerah, saya turut merasa iba terhadap musibah yang menimpa masyarakat. Namun sekali lagi saya tidak bisa mengintervensi kewenangan hukum,” ujar Bupati.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Tanjung bersifat inkraht atau berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai telah berupaya secara maksimal dalam pendampingan hukum masyarakat Tanjung, akan tetapi terus menemui jalan buntu.

Sebagai upaya akhir, kata Bupati Banggai, pemerintah daerah telah menyediakan lahan relokasi bagi sedikitnya 1.400 warga yang terkena dampak eksekusi di Tanjung.

Lokasi relokasi tersebut berada di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

“Mari kita doakan saudara kita, warga Tanjung yang terkena dampak eksekusi agar diberi ketabahan, dapat menahan diri, dan tetap jernih memandang persoalan hukum ini,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan