Gubernur Sulteng: Eksekusi Tanjung Murni Proses Hukum, Pemda Tak Berwenang Intervensi
Pihak yang merasa belum puas dengan keputusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Komisi Yudisial
TRIBUNNEWS.COM, SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kerusuhan dalam eksekusi lahan Tanjung di Kabupaten Banggai.
Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pemda tidak berwenang mengintervensinya.
Pihak yang merasa belum puas dengan keputusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Komisi Yudisial.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng melalui Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh. Haris Kariming, kemarin.
Penegasan ini, kata Haris, menjawab tudingan serta desakan sebagian masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Kejadian (Eksekusi di Luwuk) murni proses hukum. Sedikitpun tidak ada keterlibatan pemerintah," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/3/2018).
Menurut dia, proses eksekusi tersebut merupakan proses hukum yang menjadi ranah pengadilan.
Baca: Pimpinan Gereja di Sulawesi Tengah Minta Jusuf Kalla Kunjungi Poso
Eksekusi tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara proses eksekusi adalah proses yang menjadi kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan.
"Jadi eksekusi itu dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang dijalankan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sehingga pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Menurut Haris, Gubernur merasa prihatin atas kejadian tersebut.
Karena itu, Gubernur menyarankan jika para pihak yang merasa belum puas dalam perkara itu agar melakukan upaya hukum luar biasa atau upaya hukum peninjauan kembali.
"Pihak-pihak yang merasa belum puas dengan putusan, silakan melakukan upaya hukum, bisa dengan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Karena yang bisa menilai suatu putusan dan fungsi hakim ada di KY," terangnya.
Upaya hukum lanjutan itu, lanjut Plt Karo, diharapkan dapat menghindari benturan-benturan di masyarakat bawah. Kepada masyarakat, Gubernur berharap untuk tidak terpancing dan terprovokasi karena pelaksanaan eksekusi adalah proses menjalankan perintah pengadilan," harapnya.
Baca: Kapolres Banggai Dicopot dari Jabatannya Karena Diduga Bubarkan Pengajian Ibu-ibu
Bupati Banggai Herwin Yatim menambahkan sebelum eksekusi lahan dilakukan, pihaknya telah mengimbau kepada aparat keamanan agar lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sehari sebelum eksekusi, telah dilakukan mediasi untuk mempertemukan perwakilan warga Tanjung dengan Bupati dan ketua DPRD Banggai.
“Sebagai pimpinan daerah, saya turut merasa iba terhadap musibah yang menimpa masyarakat. Namun sekali lagi saya tidak bisa mengintervensi kewenangan hukum,” ujar Bupati.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Tanjung bersifat inkraht atau berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai telah berupaya secara maksimal dalam pendampingan hukum masyarakat Tanjung, akan tetapi terus menemui jalan buntu.
Sebagai upaya akhir, kata Bupati Banggai, pemerintah daerah telah menyediakan lahan relokasi bagi sedikitnya 1.400 warga yang terkena dampak eksekusi di Tanjung.
Lokasi relokasi tersebut berada di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
“Mari kita doakan saudara kita, warga Tanjung yang terkena dampak eksekusi agar diberi ketabahan, dapat menahan diri, dan tetap jernih memandang persoalan hukum ini,” tutupnya.