Begini Akhir Kisah Nenek yang Dipolisikan Tetangganya karena Curi Tiga Pepaya
Harga tiga buah pepaya yang dicuri si nenek tidak sampai ratusan ribu, hanya Rp 7.500.
"Berkat mediasi ini, Bawon bersedia memaafkan secara tulus tersangka dan mencabut laporannya," tegas Kusworo.
Bawon dan nenek Alma kemudian menandatangani pernyataan damai, disaksikan oleh Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (21/3/2018) malam di rumah dinas Kapolres.
Diperkuat dengan surat pernyataan damai, dan pencabutan pelaporan sebagaimana Surat Telegram Kapolri Tahun 2009 untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan alternatif dispute resolution yang menginduk juga kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dimana kerugian di bawah Rp 2,5 juta itu masuk kategori pencurian ringan dan kasus ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
"Setelah surat pernyataan damai ditandatanganinya oleh kedua belah, perkara pencurian tiga buah pepaya ini resmi selesai dan ditutup," tegas Kusworo. (Surya/Erwin Wicaksono)