Selasa, 30 September 2025

WNI Dihukum Mati

Banyak Kejanggalan Vonis Mati Terhadap Zaini

Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Ahmad Faisol
Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kememlu) Lalu Moh Iqbal memberikan penjelasan kepada keluarga almarhum Mochammad Zaini di rumah duka di Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (19/3/2018). SURYA/AHMAD FAISOL 

Informasi eksekusi mati Zaini Misrin yang dilaksanakan Minggu (18/3/2018) itu dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.

Iqbal mengakui, tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi itu

"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi)," kata Iqbal melalui pesan singkat ke Kompas.com.

5. Ada Novum Tetap Dieksekusi

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.

“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.

Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan

Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima.

Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved