Selasa, 30 September 2025

WNI Dihukum Mati

Banyak Kejanggalan Vonis Mati Terhadap Zaini

Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Ahmad Faisol
Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kememlu) Lalu Moh Iqbal memberikan penjelasan kepada keluarga almarhum Mochammad Zaini di rumah duka di Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (19/3/2018). SURYA/AHMAD FAISOL 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Mochammad Zaini (47), TKI Arab Saudi asal Desa Kebun, Kamal, Kabupaten Bangkalan telah dihukum pancung, Minggu (19/3/2018) pukul 11.00 waktu Arab Saudi.

Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam eksekusi mati ini. Berikut di antaranya:

1. Tak Akui Membunuh

Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.

Baca: Ini Lho, Dua Polwan yang Menyamar Jadi PSK, Begini Pengakuannya

Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Moh Iqbal, mengungkapkan Zaini tidak mungkin tega membunuh Abdullah bin Umar. Itu lantaran hubungan antara Zaini dan majikannya sangat baik.

2. Saksi Kunci Hilang

Menurut Moh Iqbal, ada satu saksi kunci Sumiati, asal Madura yang tahu persis kejadian pembunuhan Abdullah.

"Usai terjadi pembunuhan, teman kerja almarhum (Zaini) itu menghilang," ungkap Iqbal kepada Surya kala berada di rumah duka, Senin (19/3/2018).

Ia menjelaskan, pihaknya terus memburu keberadaan Sumiati melalui kantor imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan Bangkalan, bahkan meminta bantuan melalui sejumlah pondok pesantren.

"Namun (Sumiati) tidak berhasil ditemukan. Keberadaannya seolah ditelan bumi hingga eksekusi akhirnya dilaksanakan," sambungnya.

3. Motif Pembunuhannya Tak Jelas

Kejanggalan lain menurut Iqbal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian Arab Saudi, tidak disebutkan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Zaini.

"Anehnya, hakim memutuskan Zaini bersalah atas pembunuhan terhadap majikannya. Dalam sidang dihadirkan 21 saksi," ujarnya.

4. Tak Ada Pemberitahuan Resmi

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved