Senin, 6 Oktober 2025

Tersangka Baru Korupsi di Kota Malang Masih Simpang Siur, Ada yang Menyebut 6 dan 18 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 anggota DPRD Kota Malang di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Senin (19/3/2018).

Editor: Sugiyarto
Surya/Mohammad Romadoni
iluastrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 anggota DPRD Kota Malang di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Senin (19/3/2018).

15 anggota yang diperiksa adalah Indra Tjayono (Partai Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDIP), Choeroel Anwar (Partai Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDIP), Subur Triono (PAN), Harun Prasojo (PAN), dan Tutuk Hariyani (PDIP).

Disusul kemudian Hadi Susanto (PDIP), Teguh Mulyono (PDIP), Soni Yudiarto (Partai Demokrat), Ribut Harianto (Partai Golkar), Erni Farida (PDIP), Arief Hermanto (PDIP) dan Mulyanto (PKB).

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan pendek kepada wartawan mengatakan masih belum ada informasi adanya ketetapan tersangka baru.

Namun Febri mengatakan ada pemeriksaan di Kota Malang untuk pengembangan kasus sebelumnya, yakni terkait ditetapkannya M Arief Wicksono dn Jarot Edy S sebagai tersangka kasus RAPBD P Tahun 2015 dan proyek jembatan Kedungkandang.

"Belum ada informasi tersebut (status tersangka). Di Malang memang ada kegiatan KPK untuk pengembangan perkara sebelumnya," ujar Febri, Senin (19/3/2018).

Namun Harus Prasojo mengaku dimintai keterangan untuk tersangka baru. Berdasarkan surat panggilan yang ia terima pada Minggi (18/3/2018), disebutkan pula dalam surat ada enam orang tersangka baru.

Keenam orang tersebut disebutkan oleh Harun, antara lain Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN) dan Sahrawi (Fraksi PKB).

Selain itu juga menyebut wakil ketua dewan, HM. Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat).

"Bunyi surat menyebutkan enam orang tersangka. Saya, Harun Prasodjo dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi tersangka enam orang yang saya tadi itu," ujar Harun saat selesai dimintai keterangan.

Dilanjutkan Harun, penetapan tersangka itu terkait kasus RAPBD P karena anggota dewan disangka menerima dari pihak Pemkot Malang. Harun juga ditanya apakah ia mendapat uang dari enam orang itu atau tidak.

"Soal bagi-bagi uang juga ditanya, tapi saya tidak tahu," imbuh Harun.

Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya bagi Harun. Sebelumnya Harun pernah diperiksa oleh KPK di tempat yang sama dan di Polres Batu.

Sementara itu, Ribut Harianto, anggota DPRD Kota Malang yang turut diperiksa mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 18 orang tersangka baru.

Namun Ribut tidak menjelaskan lebih rinci 18 orang tersangka yang ia sebut.

Ia juga tidak menjelaskan para tersangka itu terjerat dalam kasus apa. Ia hanya menjelaskan, 18 orang tersangka itu seluruhnya berasal dari legislatif.

"Diperiksa untuk memberikan informasi saksi untuk 18 tersangka. Semuanya anggota dewan," katanya.

Sekretaris Daerah Pemkot Malang Wasto juga turut hadir. Wasto datang ke Polres Malang Kota mengenakan seragam Korpri. Begitu keluar mobil, ia langsung menuju ruang pemeriksaan.

Ia datang ke ruang pemeriksaan setelah sebelumnya dihubungi oleh KPK di hari yang sama. Wasto datang ke Mapolres Malang Kota untuk memberikan keterangan SK tim anggaran dari eksekutif.

"Saya dimintai data SK Tim Anggaran," ujar Wasto.

Wasto hanya beberapa menit saja di dalam ruang pemeriksaan. Setelah itu ia segera keluar dan pergi meninggalkan Mapolres Malang Kota.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengaku menerima surat permohonan peminjaman ruangan dari KPK.

Berdasarkan surat tersebut, KPK membutuhkan ruangan hingga Rabu (21/3/2018) untuk kasus yang tengah ditangani di Kota Malang.

"Surat pinjam ruangan baru keluar pagi tadi dari KPK, pinjam selama tiga hari," kata Asfuri.
Halaman sebelumnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved