Pilkada Serentak
Hakim Minta Waktu Tujuh Hari Pelajari Berkas Gugatan JR Saragih
Kuasa hukum JR Saragoh, Ikhwaluddin Simatupang berharap majelis hakim memutuskan gugatan ini secara cepat.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang lanjutan gugatan JR Saragih terkait status pencalonnnya bersama Ance Selian yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilgub 2018 kembali dilanjutkan di Ruang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Kamis (15/3/2018).
Pihak penggugat dan tergugat menyerahkan berkas kepada majelis hakim
"Sidang kali ini kami menerima berkas kesimpulan dengan tidak keterbukaan," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Sutanto.
Bambang menyebutkan majelis hakim akan mempelajari dan memahami terlebih dahulu berkas kesimpulan kedua belah pihak membutuhkan waktu selama 7 hari kerja.
"Putusan gugatan ini akan dibacakan pada 27 Maret 2018, dan masih ada dua hari, dari 15 hari yang ditetapkan Undang-undang untuk penyelesaian kasus ini," sebut Bambang.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum, Ikhwaluddin Simatupang berharap majelis hakim memutuskan gugatan ini secara cepat.
"Kami sebagai pencari keadilan meminta kepastian hukum yang cepat dan tepat," ujar Ikhwaluddin.
Hal tak jauh berbeda disampaikan Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtyas yang meminta majelis hakim dalam persidangan ini memutuskan secara adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca: BREAKING NEWS:Polda Sumut Tetapkan JR Saragih Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA
Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.
Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.
Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.
KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.