Minggu, 5 Oktober 2025

Temuan Bawaslu Nunukan Dua Pasutri Jadi Penyelenggara Pemilu, KPU Minta Salah Satu Mundur

Dua pasang pasutri ini diketahui dilantik di Kecamatan Sebatik Timur dan Kecamatan Lumbis Ogong.

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/ Rina Ayu
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai pasangan suami istri (pasutri) yang dilantik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Nunukan.

Dua pasang pasutri ini diketahui dilantik di Kecamatan Sebatik Timur dan Kecamatan Lumbis Ogong.

"Kami sudah lakukan klarifikasi. Kami kembalikan kepada mereka, siapa yang harus mengundurkan diri? Suami atau istri? Biar mereka yang putuskan," ujar Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Hajjah Dewi Sari Bahtiar, Rabu (14/3/2018).

Bawaslu Kabupaten Nunukan menemukan sejumlah pasutri yang lolos sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Nunukan.

Dari temuan itu diketahui Sukmawati yang dilantik sebagai anggota PPS Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur ternyata istri dari Rahmat Aziz, anggota PPS Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik.

Selain itu ada seorang anggota PPS yang pasangannya dilantik sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lumbis Ogong.

"Mereka sebenarnya tahu pasutri tak diperbolehkan. Tetapi perkiraan mereka, kalau beda desa tidak masalah. Nah itu yang menjadi masalah," ujarnya.

Pasutri yang menjadi penyelenggara Pemilihan Umum secara bersama- sama dikhawatirkan mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

“Untuk persoalan pengganti mereka yang mengundurkan diri, KPU akan mengangkat pendaftar sesuai rangking nilai peserta saat mengikuti seleksi baik administrasi, tes tulis juga wawancara,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved