Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Buruh Pabrik Hisap Sabu Supaya Kuat Melek Kerja Sampai Pagi

"Agar kuat melek malam saat kerja malam sampai pagi," kata Adhim kepada penyidik

Surya/Sugiyono
Kedua tersangka kasus penggunaan narkoba membawa barang bukti di Mapolsek Sidayu, Rabu (14/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Abdul Adhim (32), warga Jl Raya Roomo Desa Meduran dan Tommy Hermawanto (24), warga Desa Sukomulyo Desa Sukomulyo, keduanya warga Kecamatan Manyar Gresik ditangkap jajaran Polsek Sidayu saat akan pesta sabu.

Terungkapnya kedua tersangka pecandu narkoba ketika anggota unit Satreskrim Polsek Sidayu mendapat laporan masyarakat bahwa seorang pecandu sabu akan pesta sabu. Kemudian, anggota langsung mencari keberadaan tersangka.

Setelah diselidiki, akhirnya salah satu tersangka Abdul Adhim berhasil ditangkap di Jl Raya Sukomulyo Kecamatan Manyar Gresik saat menuju rumah temannya dengan mengendarai motor matic W 3691 AQ.

Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terdapat sebuah poket sabu sabu yang terbungkus plastik disimpan dalam saku baju.

Baca: Nur Hidayati Diduga Otak pembunuhan Aktivis LSM di Sumenep

"Tersangka sempat mengelak tidak mempunya sabu ketika ditangkap anggota. Setelah digeledah, ternyata ditemukan paket sabu yang diduga akan digunakan pesta sabu," kata Kapolsek Sidayu AKP Siswanto, Rabu (14/3/2018).

Anggota langsung mengembangkan kasus penggunaan barang terlarang ke rumah teman Abdul Adhim yaitu Tommy Hermawanto. Dari penggeledahan rumah Tommy ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap dan korek api yang digunakan nyabu bersama.

"Dari temuan barang bukti itu, akhirnya kedua tersangka tidak berani mengelak. Akibat, tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," imbuhnya.

Baca: 2 Warga Tiongkok dan 1 WNI Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Sementara, kedua tersangka Abdul Adhim dan Tommy Hermawanto, mengaku bahwa mengkonsumsi sabu-sabu agar kuat melek saat kerja malam di sebuah pabrik.

"Agar kuat melek malam saat kerja malam sampai pagi," kata Adhim kepada penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pecandu narkoba ini dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Penulis: Sugiyono

Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Dua Buruh Pabrik di Gresik Ini Pakai Sabu Dulu Sebelum Bekerja, Begini Alasannya Mereka

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved