Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya

"MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Bogor, tiga diantaranya dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan,"

Penulis: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky 

"Jadi pas kejadian itu ada tujuh orang, lima diantranya sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian," katanya.

Atas kesalahnnya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan polisi antaralain seutas tali, satu buah batu, lakban warna hitam, satu kaus berkerah warna merah dan celana panjang milik korban, serta satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1992 EKM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved