Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Kepada istri Siri di Kenjeran: Sudah Bersuami Kenapa Ajak Orang Lain

Hakim yang masih tak habis pikir dengan hal itu lantas sampaikan pada Devi pertanyaan yang membuat orang-orang di ruang sidang tertawa

Tribun Jatim/Samsul Arifin
Devi Oktaviani, istri sirih terdakwa kasus penganiayaan saat memberikan keterangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fery Sudiga (22), warga Jalan Dukuh Setro, Kenjeran, Surabaya kini hadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (7/3/2018).

Fery merupakan terdakwa kasus penganiayaan Irfan yang dituding melakukan hubungan gelap dengan istri Fery Devi Oktaviani.

Pada kesempatan ini, Devi dipersilahkan memberikan kesaksiannya di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca: Habib Rizieq Bakal Isi Ceramah Tabligh Akbar di Cisarua

Dalam keterangannya Devi mengaku hanya berteman dengan Irfan, mereka bekerja di sebuah cafe billiard di Surabaya.

"Dia hanya sebatas teman saat pulang kerja dia mau mampir ke kos saya," terang Devi.

Pada Senin (11/11/2018), Fery diketahui menganiaya Irfan usai kepergok berduaan dengan Devi di sebuah kamar kos di Dukuh Setro, sekitar pukul 04.00 pagi.

Hakim yang masih tak habis pikir dengan hal itu lantas sampaikan pada Devi pertanyaan yang membuat orang-orang di ruang sidang tertawa.

"Kamu sudah bersuami mengapa mengajak orang lain? Payah kamu ini," kata hakim ketua.

Baca: Harimau yang Terkam Jumiati Alami Perubahan Perilaku, Tidak Takut Manusia

Pada saat itu, Devi menjelaskan hubungannya dengan Fery tak lebih dari hubungan suami istri sirih.

Devi menyebut, masih berhubungan baik dengan sang suami serta membenarkan aksi sang suami menganiaya Irfan.

"Saat itu saya sedang mandi, Irfan tidur, ketika saya keluar suami saya langsung memukuli teman saya dengan kabel," tutur devi.

Penulis: Samsul Arifin

Berita ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Kasus Suami Aniaya Pria yang Berduaan dengan Istri Siri di Kenjeran, Hakim: Payah Kamu Ini!

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved