Marbut Masjid Rekayasa Kasus Seolah Jadi Korban Penganiayaan, Ini Motifnya
Marbut Masjid Agung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Ruhiyana mengaku apa yang dilakukannya hanya untuk memperjuangkan pekerjaan anaknya.
Ia mengenakan sarung, kaus dan peci putih.
Karena perbuatannya itu, Uyu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelaporan palsu sebagaimana diatur Pasal 242 ayat 1 dan 3 KUH Pidana.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus pelaporan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (28/2/208).
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Di Hadapan Kapolda Jabar, Marbut Masjid Ini Ngaku Rekayasa Kasus Seolah Dianiaya, Motifnya Ini