Minggu, 5 Oktober 2025

Marbut Masjid Rekayasa Kasus Seolah Jadi Korban Penganiayaan, Ini Motifnya

Marbut Masjid Agung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Ruhiyana mengaku apa yang dilakukannya hanya untuk memperjuangkan pekerjaan anaknya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunjabar/Mega Nugraha
Uyu Ruhyana mempraktikkan cara mengikat diri sendiri di Mapolda Jabar 

Ia mengenakan sarung, kaus dan peci putih.

‎Karena perbuatannya itu, Uyu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelap‎oran palsu sebagaimana diatur Pasal 242 ayat 1 dan 3 KUH Pidana.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus pelaporan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (28/2/208).

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Di Hadapan Kapolda Jabar, Marbut Masjid Ini Ngaku Rekayasa Kasus Seolah Dianiaya, Motifnya Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved