Sempat Rasakan Udara Bebas, Terdakwa Pencabulan Divonis 5 Tahun Pidana oleh MA
"Baru kami terima, sekitar sebulan setelah diputus," kata Hambali sambil menunjukan surat petikan putusan dari MA
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Bayu Samodra Wijaya (21), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur tak akan lagi dapat menghirup udara bebas.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kota Madiun, Hambaliyanto menuturkan, pihaknya telah menerima putusan petikan putusan dari MA.
"Kami sudah menerima petikan putusan dari MA, bahwa terdakwa Bayu Samudra Wibawa (21) divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara," kata Hambaliyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018) siang.
Baca: Toko Ar-Rahman Banjir Pembeli usai Disambangi Jokowi
Hambali menuturkan, surat petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017 tersebut diterbitkan pada 11 Desember 2017, dan baru diterima Kejari Kota Madiun pada 29 Januari 2018, lalu.
"Baru kami terima, sekitar sebulan setelah diputus," kata Hambali sambil menunjukan surat petikan putusan dari MA.
Terhadap vonis dari MA yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Prof Dr Surya Jaya tersebut, Kejari Kota Madiun belum dapat melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena masih menunggu putusan lengkap.
"Harus menunggu keputusan lengkap. Ini kan belum keputusan lengkap yang saya terima, baru surat petikan putusan. Jadi saya belum bisa eksekusi juga,"kata Hambali.
Kini pihaknya masih menunggu surat putusan lengkap dari MA yang dikirim ke Pengadilan Negeri Kota Madiun terlebih dahulu, baru kemudian diteruskan ke JPU Kejari Kota Madiun untuk dilakukan eksekusi.
Hambali menambahkan, terhadap putusan tersebut, pihak terdakwa bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Catur Bayu Sulistiyo. Bayu mengatakan pihak PN Kota Madiun belum menerima surat putusan ataupun surat petikan putusan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Bayu Samodra Wijaya (21).
"Setelah saya cek tadi, belum ada. Belum turun surat keputusannya," katanya.
Dia menuturkan, seharusnya apabila benar terdapat surat putusan ataupun surat petikan putusan dari MA, pihak PN yang lebih dahulu tahu baru kemudian Kejari.
"Seharusnya, setelah kasasi itu turun dari MA, nanti diteliti di sini apakah ada kesalahan redaksional atau tidak. Setelah dinyatakan tidak ada kesalahan redaksional dan segala macam, baru kami beritahukan ke kejaksaan. Jadi resminya kejaksaan itu tahu setelah kami beritahukan," imbuhnya.
Baca: Sandiaga Ucapkan Terima Kasih kepada Warga yang Polisikan Anies Baswedan
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017).
Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hambali selaku Ketua Tim JPU pada saat itu mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani. Hakim memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kota Madiun.
Dikatakan Hambali, alasan hakim memvonis bebas karena tidak menganggap keterangan dari tiga saksi termasuk korban pada saat persidangan, tidak kuat dijadikan l alat bukti.
"Kalau yang saya baca di putusannya, mereka tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti. Karena masih anak-anak,"kata Hambali pada saat itu.
Menurut Hambali, meskipun saksi yang dihadirkan anak-anak, hakim seharusnya tetap mempertimbangkan selama kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain.
"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja, kan gitu,"katanya kesal.
Selain itu, lanjut Hambali, hakim juga menilai psikolog yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan dianggap sebagai bukan seorang ahli. Sehingga alat bukti, dinyatakan kurang.
Hingga akhirnya, Bayu yang merupakan warga Jalan Borobudur, Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tetangganya berinisial SF (5), divonis bebas.
Padahal, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis: Rahadian Bagus
Berita ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Setelah Dinyatakan Bebas Oleh PN Kota Madiun, Terdakwa Pencabulan Akhirnya Divonis 5 Tahun oleh MA